Mataram NTB - Akibat kerap mengalami masalah dalam menjalankan pekerjaannya sebagai counter HP yang dalam usahanya melakukan jual beli baik Hp secen maupun baru, Koperasi Jual Beli Online (JBO) beserta seluruh anggota dan pengurus mengadakan konferensi pers terkait kendala dalam menjalani usahanya khususnya yang berurusan dengan pihak Kepolisian, Sabtu (19/02).
Kegiatan ini di hadiri oleh Pengacara Koperasi JBO Eka Dana serta Dewan Penasehat serta Pengurus dan seluruh anggota JBO se-pulau Lombok.
Dalam keterangannya ketua Koperasi JBO Mahnun menjelaskan bahwa anggotanya kerap mengalami persoalan yang berhubungan dengan pihak kepolisian. Tak sedikit anggotanya yang kerap mengeluarkan sejumlah dana untuk oknum polisi akibat diduga sebagai penadah Hp curian yang padahal tidak benar, dengan alasan agar proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Ini masalah utama yang sering dil alami anggota kami, sehingga kami lakukan langkah ini . Masalah ini cukup membuat para anggota kami jadi shock dan trauma ketika mengingat bagai mana Oknum polisi menjemput, memeriksa yang terkadang dengan kalimat-kalimat yang kasar, "ungkap Mahnun.
Salah seorang anggota Koperasi JBO S menceritakan pengalaman saat mendampingi Suaminya menyelesaikan masalah seperti diatas. Dimana pada waktu itu sekitar November 2021 suami dari S dijemput oleh oknum polisi dari Polres Lombok Barat karena diduga sebagai Penadah tanpa melalui surat perintah atau jenis surat lainnya.
"Intinya suami saya dipaksa dibawa ke kantor polisi untuk di periksa dan ditahan. Yang pada akhirnya suami saya tidak mau dibebaskan sebelum menyerahkan sejumlah uang dengan alasan oknum tersebut membantu agar prosesnya tuntas dan segera diperbolehkan pulang, "ungkap S.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Senada dengan Anggota JBO lainnya D yang juga pernah mengalami pengalaman di jemput oknum Polisi akibat di duga membeli barang curian sehingga dituduh penadah. D akhirnya disuru menghadap kekantor untuk diperiksa. Saat diperiksa tidak banyak yang ditanyakan, hanya ditahan dan menginap selama 3 hari di kantor oknum polisi tersebut.
"Sehingga pada suatu hari saya diminta menyiapkan dana sebesar 15 juta oleh oknum tersebut agar masalahnya bisa selesai dan cepat bisa pulang. Oleh karena tidak memiliki uang sejumlah itu saya menolak dan lebih baik dilanjutkan saja, "ungkap D.
Namun akhirnya karena saya memikirkan keluarga akhirnya saya hanya sanggup memberi oknum polisi tersebut 2 Juta. Maka dengan cara itu tanpa mau dibuat tanda terima oleh oknum polisi tersebut masalah saya dianggap tuntas dan saya diperbolehkan pulang,
Melihat pengalaman apa yang disampaikan oleh ketua dan anggota JBO, Pengacara Koperasi JBO Eka Dana menilai tindakan semena-mena oknum polisi tersebut tidak benar dan itu telah melanggar tugas pokoknya sebagai abdi negara dan masyarakat.
"Bagai mana mungkin barang tersebut (Hp) di anggap barang curian oleh oknum polisi sedangkan pencuri nya belum ditangkap..? Lalu bagai mana si pembeli atau pemegang terahir hp ini dikatakan penadah padahal belum jelas barang ini curian atau tidak..? Menurut saya ada yang tidak beres dengan oknum polisi ya, "ujar Eka Dana.
Eka juga Menjelaskan, semoga hal semacam ini tidak lagi dialami oleh seluruh anggota JBO, karena menurut pengacara senior ini jenis usaha jual beli hp yang mengharap keuntungan 50 ribu hingga 100 ribu ini tidak logis kalau terbentur masalah seperti ini harus mengeluarkan uang jutaan dan bahkan puluhan juta.
"Saya berharap kita semua tetap semangat bekerja, semangat untuk hidup harus tetap berkobar demi keluarga kita, lakukan langkah untuk bisa mecegah ke permasalah seperti diatas. Intinya tetap semangat berusaha, "pungkas Pengacara senior di NTB ini.(Adbravo)