Mataram NTB - Bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, saat mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Sabtu (10/12/2021) Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud informasi tersebut.
Dari hasil tindak lanjut tim opsnal Satresnarkoba polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi.
Ketiga nya adalah sdr. MM, pria 48 tahun, buruh harian, alamat Dasan cermen kecamatan Sandubaya Kota Mataram, kemudian sdr. AB, pria 38 tahun , serta sdr. NASP, pria 46 tahun yang ternyata ketiganya beralamat di lingkungan Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram.
"Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar, " papar Yogi.
Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7, 4 gram brutto. Disamping barang bukti yang diduga sabu, tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di mapolresta Mataram, " jelas Yogi.
Sebagai proses selanjutnya ketiga nya diancam pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)