Lombok Timur NTB - Sebanyak 12 orang tahanan baru mendapatkan materi tata tertib serta hak dan kewajiban bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam Masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Sabtu (04/12).
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban M. Puazan dan Ka.KPLP Muhamad Setiadin memberikan materi tentang aturan tata tertib selama berada di dalam Lapas agar selama menjalani proses tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga, petugas dan sesama warga binaan lainnya sehingga tercipta Lapas yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan itu juga, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Ahmad Saepandi menjelaskan materi tentang hak-hak warga binaan khususnya hak mendapatkan bantuan hukum, hak mendapatkan remisi serta hak integrasi (pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan asimilasi.
Lebih lanjut dikatakan Saepandi, untuk memperoleh hak-hak tersebut, warga binaan juga harus aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan serta tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang berlaku dan apabila warga binaan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku, maka hak-hak tersebut tidak dapat diusulkan, atau bahkan dapat dicabut pemberiannya.(Adbravo)