Mataram NTB - Polsek Sandubaya Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlaukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian covid-19 menyambangi sejumlah supermarket. Rabu, (23/02/2022).
Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah SIK mengatakan mulai dari jam 22.00 wita Polsek Sandubaya memperketat pembatasan jam malam sesuai PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di Kota Mataram.
Dengan patroli blue light menyisir jalan selaparang, jalan panca usaha dan jalan pejanggik dengan sasaran beberapa supermarket seperti supermarket Ruby, Indomaret dan Alfamart di Kecamatan Cakranegara yang selalu ramai pengunjung pada jam malam.
Melakukan himbauan protokol kesehatan Covid19 serta pembagian masker kepada para pengunjung supermarket yang tidak menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 menjadi target kami.
Bersama dengan 12 personil Polsek Sandubaya yang dipimpin oleh Panit Lantas Ipda Edy Subadadi kami berharap masyarakat dapat menumbuhkan kesadarannya di masa PPKM ini untuk lebih mawas diri.(Adbravo)