Curi 3 Tabung Gas, Residivis di Mataram Kembali Ditangkap Unit Reskirim Polsek Sandubaya

    Curi 3 Tabung Gas, Residivis di Mataram Kembali Ditangkap Unit Reskirim Polsek Sandubaya

    Mataram NTB - Gara-gara mencuri 3 buah tabung gas 3 Kg, terduga pelaku M, Pria 18 tahun Alamat Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan unit Polsek Sandubaya Polresta Mataram.

    Terduga ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut. Atas hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal Reskirim Polsek Sandubaya akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga yang selanjutnya berhasil diamankan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama namun saat itu masih berusia dibawah umur sehingga selesai melalui Restorative Justice (RJ).

    Dijelaskan pula, terduga adalah salah satu komplotan dari pencuri spesialis barang-barang yang gampang terjual. 

    "Atas kasus ini terduga dan barang bukti berupa tabung gas 3 Kg sebanyak tiga buah telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, "ucapnya.

    Berdasarkan pengakuan terduga, tindak pidana tersebut dilakukan karena sudah ketagihan dengan judi online, karena tidak ada uang terduga nekat melakukan tindak Pidana untuk memenuhi keinginannya berjudi Online.

    Akibat perbuatannya, terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Tidak Bisa Mengendalikan Kudanya,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Ampenan Pererat Silahturahmi Kunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hingga Hari Ke 5 Ops Zebra, Sat Lantas Polresta Mataram Tilang 861 Pelanggar
    Tata Motors: Dari Lokomotif Hingga Pemain Global di Industri Otomotif
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi
    Panglima TNI Hadiri Undangan Makan Siang Presiden RI di Istana Negara
    Pendidikan Gratis untuk Indonesia, Harapan yang Ada di Pemerintahan Prabowo

    Ikuti Kami