MATARAM, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Komplek Perumahan Amaris, Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Seorang pria berinisial S (36), warga Kecamatan Lingsar, diamankan pada Senin (02/12/2024).
Kasus ini bermula pada 21 November 2024, saat korban kehilangan ponsel yang disimpan di dalam tas pinggang di rumahnya. Kejadian ini baru disadari ketika korban hendak mengecas ponsel tersebut usai memeriksa pintu gerbang rumah yang ternyata tidak terkunci.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra, SH, menjelaskan kronologi kejadian. “Korban malam itu memeriksa pintu gerbang rumah karena sudah larut malam. Saat kembali ke dalam rumah, korban baru menyadari ponselnya hilang dari atas meja, ” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.
“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, ” tutup Kapolsek.
Pengungkapan cepat ini menunjukkan kesigapan Polsek Lingsar dalam menangani kasus kriminal di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Adb)