Mataram NTB - Diduga pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Narmada, R pria 35 tahun, Warga Tanak Tepong Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada 8 April 2024.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya suatu tempat di wilayah tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan sehingga memperoleh kepastian ciri terduga serta lokasi yang dimaksud, sehingga pada 8 April 2024 sekitar pukul 20:30 Wita tim melakukan penyergapan di TKP.
Dari lokasi tersebut tepatnya di sebuah rumah berbentuk Gubuk terbuat dari kayu ditemukan terduga sedang asyik duduk dan menurut keterangan sedang menunggu pembeli yang memesan sabu yang kemudian diamankan.
Dengan disaksikan petugas RT setempat tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diduga Sabu di dalam wadah yang bertuliskan Gatsby berisi klip-klip yang berisikan Sabu seberat 1, 42 gram. Terduga akhirnya diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti pipet plastik modifikasi, uang tunai, serta hp terduga.
Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prihal pengungkapan tersebut dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. kepada wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis (09/05/2024).
“Terduga merupakan pemain baru yang mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Narmada. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang (sabu) dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, ”ucapnya.
Atas pengungkapan tersebut, terduga selanjutnya akan diperiksa secara intensif untuk melengkapi proses hukum serta upaya pengembangan terhadap tindak pidana yang dilakukan terduga.
“Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, ”pungkasnya. (Adb)