Modus Baru Penggelapan! Pemuda di Mataram Kembali Dilaporkan Atas Kasus Serupa

    Modus Baru Penggelapan! Pemuda di Mataram Kembali Dilaporkan Atas Kasus Serupa

    MATARAM NTB – Seorang pria berusia 22 tahun asal Batu Kliang, Lombok Tengah, melaporkan AYD (23), warga Tanjung Karang Permai, Sekarbela, Kota Mataram, ke Polresta Mataram atas dugaan penggelapan sepeda motor. Menariknya, AYD telah lebih dulu ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram atas kasus penggelapan lainnya.

    Dalam laporan terbaru, korban mengungkap bahwa sepeda motor Yamaha NMax miliknya digadaikan oleh AYD setelah disewa dengan janji bayaran Rp150 ribu per hari. Kejadian bermula di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Punia, Mataram, ketika AYD meminta izin menyewa motor korban. Sebagai ganti sementara, AYD meminjamkan motor milik kantornya kepada korban.

    Namun, enam hari kemudian, motor kantor tersebut diambil oleh pihak perusahaan. Saat itulah korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh AYD sebesar Rp11 juta. "Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp23 juta dan akhirnya melapor ke Polresta Mataram, " ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., Sabtu (30/11/2024) 

    Dalam pemeriksaan, AYD mengaku uang hasil gadai motor digunakan untuk membayar hutang. “Alasan terlapor, ia menggadai motor korban untuk melunasi utang pribadinya, ” ujar AKP Regi Halili.

    Beruntung, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor NMax korban yang digadai kepada seorang pria bernama Haji Lis. “Berkat petunjuk terlapor, sepeda motor tersebut berhasil ditemukan, ” tambahnya.

    Atas perbuatannya, AYD kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara. Polresta Mataram terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

    Kasus AYD ini menjadi sorotan publik, mengingat ia telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa agar tidak menjadi korban berikutnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Modus Tukar Motor Berujung Penggelapan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Modus Baru Penggelapan! Pemuda di Mataram Kembali Dilaporkan Atas Kasus Serupa
    Modus Tukar Motor Berujung Penggelapan, Pemuda 23 Tahun Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Bhabinkamtibmas Desa Bagik Papan Dalam Memelihara Kamtibmas dan Dukung Program Ketahanan Pangan
    Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Mengajar Di Sekolah Dengan Metode Gasing

    Ikuti Kami