Menginap di Kos Teman, Pelajar di Mataram Gasak Motor dan Kabur

    Menginap di Kos Teman, Pelajar di Mataram Gasak Motor dan Kabur
    Terduga HAD saat ini telah diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram.

    Mataram, NTB – Seorang pelajar SMA di Kota Mataram berinisial HAD harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelajar asal Pulau Sumbawa ini berpura-pura menginap di kos korban sebelum membawa kabur motor secara diam-diam.

    Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 WITA.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di kos milik korban berinisial GNS, yang juga seorang pelajar SMA di Mataram. Kos tersebut berada di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

    "Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban, " ungkap Iptu M. Taufik.

    Keesokan harinya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain bahwa sepeda motornya dibawa oleh HAD. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi penjaga kos.

    Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan keberadaan HAD dan menangkapnya. Kini, baik pelaku maupun sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Mataram.

    "Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban, terduga masih berstatus Pelajar Namun sudah Dewasa, " pungkas Iptu M. Taufik.

    Kanit Ranmor juga menjelaslan bahwa sepeda motor tersebut digadai oleh terduga senilai Rp. 4 juta dan hasilnya digunakan untuk main judi slot. 

    “Sepeda motor yang dibawa kabur tersebut sudah sempat digadai dan uangnya untuk judi Slot Online, “ jelasnya. 

    Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. 

    Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelajar agar tidak tergoda melakukan tindakan kriminal, serta bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang menginap di tempat tinggal mereka. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Mataram Bersinergi Melakukan Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Laksanakan Binluh di SMPN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional
    Terungkap! Polisi Tetapkan MJ sebagai Tersangka Kasus Mayat Mengapung di Pantai Are Guling
    Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

    Ikuti Kami