Mataram NTB - Mengaku telah dianiaya oleh 5 Mahasiswa, Seorang Pria (AA) warga Marembu Kabupaten Lombok Barat melaporkan ke Mapolresta Mataram. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Polisi No. 107/V/SPKT/Polresta Mataram tertanggal 8 Mei 2024 yang dikeluarkan Polresta Mataram.
Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram langsung mengamankan ke 5 mahasiswa pelaku penganiayaan untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kelima terduga tersebut ADA, Mahasiswa, asal Lombok Tengah, I, F, AY dan MRS Mahasiswa, asal Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK, MH., kepada media ini membenarkan adanya 5 Pria berstatus Mahasiswa dari salah satu Perguruan tinggi di NTB diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Pria (AA) di depan salah satu toko Ritail Modern di wilayah Pagesangan Kota Mataram.
Diceritakan lebih lanjut kejadian itu berawal dari dua Karung Kelapa korban yang kurang lebih berjumlah 60 butir hilang di lapak Jualannya yang berada di jalan Gajah Mada Pagesangan.
Oleh Korban mencoba untuk mencari tau dengan menanyakan kepada Pedadagang lapak di sebelahnya milik Terduga yang juga Mahasiswa melalui via Whatsapp.
“Di percakapan tersebut keduanya sepakat untuk bertemu didepan salah satu Ritail modern yang ada di jalan Gajah Mada kota Mataram, ”jelasnya.
Saat bertemu itulah korban terlibat dengan salah satu terduga yang akhirnya terlibat perkelahian. Melihat kejadian itu 4 rekan lain terduga yang juga Mahasiswa yang ada disekitar itu ikut memukul korban, ada yang menggunakan alat seperti kursi dan bambu, ada pula yang menggunakan tangan kosong.
“Terduga ada 5 orang pria berstatus Mahasiswa. Saat ini sudah kita amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan, ”tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terduga mengakui membawa dua karung Kelapa milik Korban tanpa sepengetahuan korban yang dibawa dan disimpan di sekretariat tempatnya mereka sering kumpul.
“Atas kejadian tersebut para terduga tentu akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Sebagai kompensasi dari tindakan yang dilakukan para terduga dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ”pungkas Yogi. (Adb)